WANHEARTNEWS.COM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan minyak goreng.
Para tersangka di antaranya satu dari pemerintahan, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Sedangkan tiga tersangka lain dari pihak swasta, masing Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial TS, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, Indonesia sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng (migor) di pasar pada akhir 2021.
Kemudian, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan utuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price commitment (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Pemerintah joke saat itu menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit.
"Dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," ucap Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 19 saksi serta memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.
"Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup," lanjut dia.
Duduk perkara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, IWW atau Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
Persetujuan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Seperti dilansir dari kompas.com, Burhanuddin menyebut, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Dampaknya terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil.
"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," ujar Burhanuddin.
Langgar pasal perdagangan
Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian, tiga ketentuan BAB 2 huruf an angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO.
"Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri," ujar Burhanuddin.
Mendag dukung pengusutan perkara
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menginstruksikan jajaran Kemendag membantu expositions penegakan hukum di Kejaksaan Agung terkait kasus izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu expositions penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujar Mendag Lutfi seperti dikutip dari keterangan resmi.
Ia menyampaikan, pihaknya akan terus mendukung expositions hukum yang dilakukan Kejagung.
Selain itu, Mendag Lutfi juga menyatakan selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
"Kementerian Perdagangan mendukung expositions hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam expositions penegakan hukum," imbuhnya.