WANHEARTNEWS.COM - Sejoli nonmuhrim di Banda Aceh dicambuk 22 kali karena terbukti bercumbu (ikhtilat). Pasangan YF dan perempuan FL itu digerebek warga saat berbuat mesum di kosan.
Eksekusi cambuk YF dan FL digelar di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (30/3/2022). Terpidana YF menjadi yang pertama dihadapkan ke algojo.
Dia dibawa ke lokasi dengan pengawalan polisi syariah. YF awalnya dicambuk sebanyak 10 kali sambil berdiri. Setelah itu, tim medis melakukan pemeriksaan dan YF mengaku masih kuat.
Expositions cambuk dilanjutkan hingga hitungan 22. Usai YF disabet, giliran FL dihadapkan ke algojo. FL dicambuk sambil duduk oleh algojo perempuan.
"Pasangan ini ditangkap di kawasan Merduati," individualized structure Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Syarif kepada wartawan.
Dikutip dari putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, YF dan FL ditangkap warga di sebuah kosan di kawasan Merduati pada Sabtu (15/1) lalu. Penangkapan bermula saat warga melihat FL membawa pacarnya ke dalam kosan.
Setelah digerebek, keduanya mengaku baru saja melakukan hubungan badan. Warga menyerahkan pasangan itu ke polisi syariah untuk diproses hukum.
Dalam persidangan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, kedua pasangan ini dinyatakan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Hakim memutuskan keduanya dihukum cambuk masing-masing 25 kali dikurangi masa tahanan.