Siswa SMP di Riau Bakar Sekolah Usai Tak Terima Ditegur Guru -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siswa SMP di Riau Bakar Sekolah Usai Tak Terima Ditegur Guru

Jumat, 15 April 2022 | April 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-15T04:24:11Z

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Salah seorang siswa SMP di Kuantan Singingi, Riau, AW (15), nekat membakar sekolah gara-gara tak terima ditegur makan di dalam kelas.

Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut Tua mengatakan, AW kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka ditegur guru karena dia kedapatan makan di ruang kelas SMPN 1 Kuantan Hilir. Di mana guru mengatakan `Seenak perut kau saja di sekolah ini, lebih baik kau tak sekolah, pulang sajalah`," kata Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Boy Marudut Tua.

Insiden itu terjadi Selasa (12/4), pukul 10.00 WIB. Setelah kejadian tersangka menonton film laga tentang pembakaran gedung. Saat itulah timbul niat tersangka AW membalas dendam kepada sang guru.

Keesokan harinya tersangka memasukkan patahan obat nyamuk bakar ke dalam saku. Di tengah jalan tersangka mengisi sepeda motor dengan BBM dan membeli satu kotak korek api.

Setiba di sekolah, AW melihat kantong plastik dalam tong sampah. Kemudian tersangka memasukkan BBM ke dalam plastik. Dia kemudian menyiramkan BBM ke kursi dan meja yang ada di dalam kelas. Lalu plastik yang bekas BBM diletakkannya di atas meja dan membakar obat nyamuk, lalu meletakkan di atas plastik.

Setelah membakar obat nyamuk, tersangka mengikuti pelajaran sekolah di kelas 7.2. Namun, sekitar 1 jam kemudian, ada siswa berteriak kebakaran.

Mendengar hal itu, para guru berusaha memadamkan api. Lalu seluruh murid dikumpulkan untuk mencari tahu siapa yang melakukan pembakaran.

"Saat itu tidak ada yang ngaku. Kemudian guru melihat dari CCTV dan diketahui bahwa sekitar pukul 07.00 WIB tersangka bersama temannya duduk di depan kelas yang terbakar. Siswa itu lalu diinterogasi dan salah satu siswa mengakui pelaku adalah AW.

Atas perbuatannya, pelaku langsung diamankan oleh para guru dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sumber: lawjustice
×
Berita Terbaru Update
close