WANHEARTNEWS.COM - Penolakan perpanjangan masa jabatan presiden kembali ditunjukkan lewat hasil survei terbaru dari Litbang Kompas. Mayoritas responden menolak amandemen UUD 1945 mengatur tentang perpanjangan masa jabatan presiden.
Survei Litbang Kompas ini dilakukan pada 22-25 Maret 2022 melalui telepon terhadap 504 responden. Sampel ditentukan secara acak dari 34 provinsi. Tingkat kepercayaan survei 95% dengan room for give and take 4,37%.
Survei tersebut menanyakan kepada responden apakah Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) penting kembali dijadikan landasan pembangunan negara agar pembangunan terus berkesinambungan. Jawabannya, mayoritas responden menilai sangat penting dan penting. Hanya 8% yang menilai tidak penting dan sangat tidak penting.
Sambutan positif pada PPHN juga terlihat saat responden ditanya apakah setuju jika amandemen UUD 1945 mengatur tentang PPHN. Sebanyak 78% responden sangat setuju dan setuju sementara sisanya tidak setuju dan tidak tahu.
Hanya saja, suara berbeda disampaikan ketika responden ditanya setuju atau tidak jika amandemen UUD 1945 mengatur perpanjangan masa jabatan Presiden. Berikut jawabannya:
Sangat setuju: 5,2%
Setuju: 28%
Tidak setuju: 49,8%
Sangat tidak setuju: 9,5%
Tidak tahu: 7,5%
Ternyata, ada kekhawatiran juga yang muncul terhadap amandemen 1945. Sebanyak 83,1% responden survei Litbang Kompas khawatir amandemen 1945 rawan disusupi kepentingan tertentu.
Kembali soal PPHN, sebanyak 60,3% responden yakin dan sangat yakin keberadaan PPHN akan menjamin pembangunan berkesinambungan sehingga menjamin Indonesia lebih sejahtera. Survei ini juga menanyakan apakah PPHN mendesak untuk segera dibuat, berikut jawaban responden:
Ya, mendesak karena ganti pemerintahan biasanya ganti program: 10,9%
Ya, mendesak agar pembangunan (infrastruktur essential) bisa berkelanjutan: 31,2%
Tidak mendesak, karena masih pandemi: 23,4%
Tidak mendesak, karena ada muatan risiko politik: 19,3%
Tidak tahu: 15,2%
detik/