WANHEARTNEWS.COM - Oknum anggota Polres Wakatobi, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Aipda AS yang ditangkap pada Rabu, 2 Februari lalu karena terlibat peredaran gelap narkoba dipecat dengan tidak hormat.
Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho mengatakan, pemecatan oknum anggota Polri tersebut setelah dilakukan sidang selama tiga hari.
"Aipda AS yang kena OTT (operasi tangkap tangan) narkoba sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," katanya di Kendari dilansir dari Antara, Minggu, 3 April.
Sidang etik Aipda AS berlangsung dari Rabu, 30 Maret sampai hasil sidang putusan, Jumat, 1 April. Prianto mengatakan sidang kode etik Aipda AS dipimpin oleh Wakapolres Wakatobi selaku Ketua Sidang Komisi yang dilaksanakan di Propam Polda Sultra.
Sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menangkap tujuh orang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Satu di antaranya oknum anggota kepolisian Aipda AS (36).
Aipda AS ditangkap di hotel Athaya Kota Kendari bersama teman wanitanya berinisial AA. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan dua sachet narkotika jenis sabu.
Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS. Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan.
Sementara lima orang lainnya yang dibekuk Ditresnarkoba Polda Sultra yakni LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26), dan AA (31) seorang wanita.
Sumber: voi