WANHEARTNEWS.COM - Kementerian Pertanian menegaskan crude palm oil (CPO) tidak dilarang untuk dilakukan ekspor.
Hal itu terdapat dalam salinan surat edaran resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah.
Melalui salinan surat tersebut, dijelaskan bahwa yang dilarang untuk dilakukan ekspor hanya ada pada bahan baku minyak goreng atau refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.
“Perlu ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RDP Plam Olein,” bunyi surat tersebut, Selasa, 26 April 2022.
Merespons hal tersebut, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Veri Anggrijono membenarkan bahwa CPO tidak dilarang untuk dilakukan ekspor.
Tetapi, saat ini keputusan akan hal itu masih dalam pembahasan lebih lanjut.
“Ya memang betul, tapi ini kan masih dibahas terus. Jadi masih dengan Kementerian Lembaga (K/L) terkait,” jelas Veri saat dihubungi.
Veri melanjutkan, untuk keterangan lebih lanjut dirinya belum berani untuk menjelaskannya.
Karena direncanakan pada 28 April 2022 nanti, kebijakan terkait larangan ekspor tersebut baru akan diumumkan secara detail.
“Karena kan dengan adanya larangan-larangan ini, kami Pemerintah di level bawah betul-betul dengan bijak lah seperti itu. Rencananya tanggal 28 nanti di publish,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan untuk menghentikan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Hal itu dilakukan agar pasokan minyak goreng dan harga minyak goreng dalam negeri stabil.
“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Dalam rapat tersebut saya telah putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng,” kata Jokowi.
Adapun melalui kebijakan tersebut Jokowi mengatakan akan mulai diberlakukan mulai Kamis 28 April 2022.
Dan Jokowi belum dapat memastikan sampaikan kebijakan tersebut diberlakukan. viva