TNI AL Tangkap Kapal Tanker Dinakhodai Warga China Angkut Minyak Sawit CPO -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TNI AL Tangkap Kapal Tanker Dinakhodai Warga China Angkut Minyak Sawit CPO

Kamis, 28 April 2022 | April 28, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-28T15:45:46Z

WANHEARTNEWS.COM - TNI Angkatan Laut melalui Komand Armada I (Koarmada I) mengamankan dua kapal tanker bermuatan minyak sawit di lokasi berbeda.

Penangkapan pertama, TNI AL melalui KRI Beladau-643 mengamankan kapal tanker MT World Progress yang tengah melakukan pelayaran dari Dumai menuju India di Selat Malaka, Rabu (27/4/2022).

“KRI Beladau-643 menangkap kapal tanker MT World Progress yang mengangkut palm olein 34.854,3 metrik ton di wilayah perairan Selat Malaka yang merupakan perairan teritorial Indonesia,” kata Panglima Koarmada I Laksamana M dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2022).

Arsyad menjelaskan, MT World Progress merupakan kapal tanker berbendera Liberia yang dinakhodai Belov Alexander berkebangsaan Rusia dengan jumlah anak buah kapal (ABK) 22 orang dengan rincian 7 warga Rusia, 6 Ukraina, dan 9 India.

Kapal tanker ini diduga melakukan pelanggaran dokumen dengan spesifikasi gross tonnage (GT) kapal yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain.

Selain itu, spesifikasi kapasitas mesin pendorong yang tertera pada salah satu dokumen berbeda dengan dokumen yang lain.

Dengan demikian, kapal tanker in melanggar Pasal 302 ayat (2) Jo. Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Di tempat berbeda, KRI Siribua-859 juga menangkap kapal tangker MT Annabelle yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah sebanyak 13.357,425 metrik ton di perairan barat Kalimantan, Kamis.

Kapal ini juga memuat metanol sebanyak 98 drum dengan rincian 5 drum tersegel dan 93 drum telah terpakai.

Adapun kapal tanker ini berasal dari Kepulauan Marshall yang dinakhodai Zhao Junfeng warga China dengan jumlah ABK 24 orang.

Kapal tanker ini diduga melakukan tindak pidana pelanggaran membawa muatan metanol tanpa dilengkapi dokumen angkutan barang berbahaya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 294 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan penangkapan dua kapal ini, Koarmada I kini telah mengamankan lima kapal yang membawa minyak sawit ilegal dalam dua pekan terakhir.

“Dalam dua minggu terakhir TNI AL Koarmada I telah menangkap lima kapal yang membawa muatan minyak sawit dan turunannya yang saat sedang dalam proses penyelidikan,” imbuh dia.

Sumber: kompas
×
Berita Terbaru Update
close