Ujang Komarudin: Jokowi Harusnya Pecat Luhut dari Kabinet, Bukan Malah Beri Diberi Jabatan Baru -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ujang Komarudin: Jokowi Harusnya Pecat Luhut dari Kabinet, Bukan Malah Beri Diberi Jabatan Baru

Kamis, 14 April 2022 | April 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-04-14T16:09:08Z

WANHEARTNEWS.COM - Jabatan dan tugas baru yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Panjaitan yakni Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional dinilai sudah berlebihan. 

Pasalnya, di Tanah Air Indonesia Raya ini tidak kekurangan para ahli hingga pakar, bahkan teknisi sekalipun yang dianggap mampu melaju kerja-kerja urusan sumberdaya air nasional. 

Apalagi, Luhut berkali-kali mendapatkan keistimewaan dari Presiden Jokowi untuk mengurusi bidang yang terkadang jauh dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya di Kabinet Indonesia Maju. 

"Kelihatannya di Indonesia ini tak ada orang pintar, ahli dan hebat lagi, sehingga jabatan Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional diberikan kepadanya," kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis, (14/4). 

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini, Luhut sudah seharusnya direshuffle dari Kabinet Indonesia Maju, karena telah dianggap menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu. Itu terbukti dengan wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden yang diprotes banyak pihak hingga mahasiswa turun ke jalan. 

"Begitulah kenyataannya, mestinya Luhut yang harus direshuffle, bukan diberi jabatan baru," tandasnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi telah sebelumnya menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini diduduki oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Penunjukan Luhut itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 53/2022 tentang Dewan SDA. 

"Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi," begitu bunyi Pasal 7 ayat 1 Perpres 53/2022.

Sumber: RMOL
×
Berita Terbaru Update
close