WANHEARTNEWS.COM - Kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng yang diambil oleh Presiden Joko Widodo secara mendadak dianggap mengulang kesalahan yang sama seperti saat larangan ekspor sebelumnya.
Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, untuk melakukan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pemerintah Indonesia tidak memerlukan penghentian ekspor bahan baku minyak goreng atau minyak goreng.
"Ini kebijakan yang mengulang kesalahan stop ekspor mendadak pada komoditas batubara pada Januari 2022 lalu. Apakah masalah selesai? Kan tidak justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri," ujar Bhima kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/4).
Negara-negara importir Crude Palm Oil (CPO) terbesar seperti India, China, Pakistan dipastikan akan memberikan respons dan merasa dirugikan dengan kebijakan Jokowi tersebut yang akan berlaku pada 28 April nanti.
"Biaya produksi manufaktur maupun harga barang konsumsi di tiga negara tersebut akan naik signifikan dan Indonesia yang disalahkan. Dalam kondisi terburuk bisa timbulkan retaliasi atau pembalasan yakni negara yang merasa dirugikan stop mengirim bahan baku yang dibutuhkan Indonesia. Fatal itu," tegas Bhima.
Selain itu kata Bhima, pelarangan ekspor juga akan menguntungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia, sekaligus negara lain yang produksi minyak nabati alternatif seperti Soybean Oil, Rapseed Oil dan Sunflower Oil yakni AS dan negara di Eropa.
"Yang harusnya dilakukan cukup kembalikan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) CPO 20 persen. Kemarin saat ada DMO kan isunya soal kepatuhan produsen yang berakibat pada skandal gratifikasi. Pasokan 20 persen dari total ekspor CPO untuk kebutuhan minyak goreng lebih dari cukup. Estimasi produksi CPO setahun 50 juta ton, sementara penggunaan untuk minyak goreng hanya 5-6 juta ton alias 10 persennya. Sisanya mau disalurkan kemana kalau stop ekspor?" jelas Bhima.
Bhima kembali menegaskan, bahwa pelarangan total ekspor sangat tidak tepat. Karena, selama ini problem ada pada sisi produsen dan distributor yang pengawasannya lemah.
"Apakah harga minyak goreng akan turun? Belum tentu harga akan otomatis turun kalau tidak dibarengi dengan kebijakan HET di minyak goreng kemasan. Produsen juga bisa kurangi kapasitas produksi minyak goreng karena permintaan berkurang. Yang dirugikan harga TBS (tandan buah segar) di level petani akan anjlok," terang Bhima.
Bhima menerangkan, selama satu bulan, yakni Maret 2022, ekspor CPO nilainya 3 miliar dolar AS. Sehingga estimasinya pada Mei ini, apabila asumsinya pelarangan ekspor berlaku selama satu bulan penuh, maka Indonesia kehilangan devisa sebesar 3 miliar dolar AS atau setara Rp 43 triliun atau setara 12 persen ekspor non-migas.
"Ini bisa ganggu stabilitas rupiah juga karena devisa ekspornya terganggu. Tolong Pak Jokowi pikirkan kembali kebijakan yang tidak solutif ini. Pembisik Pak Jokowi juga jangan asal kasih saran kebijakan yang menyesatkan," pungkas Bhima.
Sumber: RMOL