WANHEARTNEWS.COM - Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) membantah sejumlah pernyataan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"(Penambangan Wadas) Ini bukan pekerjaan Pemprov. Ini pekerjaannya PUPR, yang membebaskan BPN, yang mengamankan polisi, yang mengerjakan di lapangan BBWSSO, sebetulnya saya tidak terlalu punya otoritas di sini. Tapi ketika terjadi sesuatu dan tidak ada pemimpin yang berani angkat tangan, saya bertanggungjawab, maka bilang saya bertanggungjawab dan harus datang untuk berdialog dengan mereka,” ujar Ganjar.
Saat ceramah tarawih, Rabu (6/8), itu Ganjar juga disambut spanduk #SaveWadas dari sejumlah jemaah simpatisan Wadas.
Dalam pernyataannya, Kamis (7/8) malam, Ketua Gempadewa Insin Sutrisno menyebut pernyataan itu hanya pencitraan Ganjar.
"Ganjar seolah-olah mencitrakan dirinya sebagai pahlawan sejati yang rela berkorban mengambil tanggung jawab atas permasalah yang ditimbulkan pihak atau pemimpin lain. Pemimpin lain seolah-olah dianggapnya pengecut dan tidak berani bertanggung jawab atas persoalan di Desa Wadas," ujarnya.
"Padahal jika mau jujur, memang dirinya-lah yang harus bertanggung jawab atas penyiksaan, teror, dan kriminalisasi yang dihadapi oleh warga Wadas selama bertahun-tahun," lanjut Insin dalam pernyataan Gempadewa itu.
Gempadewa menjelaskan, Ganjar sebagai Gubernur Jateng menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Bendungan Bener dan memasukkan Desa Wadas dalam IPL itu.
Setelah terbit IPL itu, Kementerian PUPR/BBWS-SO sebagai pemrakarsa dan BPN sebagai pelaksana pengadaan tanah dapat melakukan aktivitas di Desa Wadas.
"Artinya, pernyataan Ganjar dalam ceramahnya yang mengatakan bahwa 'dirinya tidak punya otoritas' merupakan upaya pengaburan fakta kepada masyarakat secara luas. Ganjar seolah-olah ingin menyampaikan bahwa dia adalah pemimpin yang berani dan bertanggung jawab atas kesalahan pihak atau pemimpin lain," kata Gempadewa.
Padahal, sebut Gempadewa, Ganjar adalah dalang di balik konflik di Desa Wadas.
"Sudah jelas, tanpa Izin Penetapan Lokasi yang diterbitkan Ganjar, PUPR dan BBWSSO tidak akan melakukan aktivitas lapangan, tidak akan ada pembebasan tanah oleh BPN, dan polisi tidak akan melakukan tindakan represif terhadap warga Wadas," ujarnya. /era]