Akhir Pelarian Pelaku Penusukan Janda Cibadak Sukabumi, Terancam Pasal Berlapis -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akhir Pelarian Pelaku Penusukan Janda Cibadak Sukabumi, Terancam Pasal Berlapis

Selasa, 17 Mei 2022 | Mei 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T02:57:42Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM
- SUKABUMI - Pelaku kasus tindak pidana penusukan yang menewaskan Siti Umi Kulsum atau Eneng Kulsum (35) asal warga Kampung Babakan Sirna, RT 05/13, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, akhirnya berhasil diringkus petugas kepolisian dari Polsek Cibadak, Polres Sukabumi pada Senin (16/05) siang.

Pelaku yang diketahui berinisial RR (30) asal warga Kampung Babakan Pasar, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Cibadak itu, dicokok petugas gabungan dari Unit Reskrim Polsek Cibadak dan Sat Reskrim Polres Sukabumi di kawasan Gunung Walat. Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam pasal berlapis hingga hukuman seumur hidup.

Hal demikian, disampaikan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa saat melakukan pres rilis di Mapolsek Cibadak, Polres Sukabumi pada Senin (16/05) malam.

"Jadi usai melakukan penusukan, tersangka ini langsung kabur dan berpindah-pindah tempat," individualized structure I Putu Asti Hermawan.

Dalam menyamarkan dirinya, sambung I Putu, tersangka ini menggunakan hairpiece rambut panjang dan memakai kopeah atau peci. Hal tersebut, merupakan salah satu cara untuk menyamarkan tersangka dalam pelariannya.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka yang kami peroleh, dari selesai dirinya menusuk korban, ia sempat melarikan diri ke daerah Parungkuda. Kemudian bergeser lagi bermalam ke wilayah Cibenda, Karangtengah," ujarnya.

Persembunyian tersangka mulai terkuak petugas kepolisian, setelah salah satu kerabat dari tersangka yang telah menginformasikan keberadaan pelaku kepada pihak kepolisian. Bahwa, posisi tersangaka berada di wilayah Cibenda.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Cibadak, langsung melakukan penyisiran di Cibenda, guna menemkukan keberadaan pelaku.

"Ketika anggota melakukan penyisiran, salah satu anggota kita melihat posisi pelaku hendak bergerak daerah Gunung Walat," paparnya.

Setelah mengetahui keberadaan tempat persembunyian pelaku, petugas kepolisian dengan sigap melakukan upaya seketika untuk melumpuhkan pelaku tersebut.

"Saat kami akan ringkus, dia itu sempat ancer manarik pisaunya itu. Namun segera kami hentikan dan pelaku berhasil kami amankan," bebernya.

Saat ini, pelaku masih mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolsek Cibadak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku juga terancam pasal berlapis.

"Pelaku kita terapkan 3 pasal. Yaitu, Pasal 338 Tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman withering berat sekitar hukuman mati dan penjara insignificant 20 tahun dan pasal 351 ke tiga tentang penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman negligible 7 tahun," pungkasnya. rdr vid smi updt


×
Berita Terbaru Update
close