WANHEARTNEWS.COM - Sebagai warga negara yang baik, Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno penuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor. Eddy mendatangi Polda dengan didampingi kuasa hukumnya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid pada Senin siang, 23 Mei 2022.
Disela-sela proses pemeriksaan Eddy Soeparno, melalui akun twitternya @muannas_alaidid malah mengumbar cuitan yang membawa-bawa keluarga Eddy Soeparno yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini, apalagi menganggap dirinya orang yang paham hukum.
Aktivis Gerakan 98, Lutfi Nasution menilai apa yang dilakukan Muannas tidak mencerminkan seorang praktisi hukum. Apa yang dilakukan Muannas terkesan mempertontonkan sikap kepanikan ketika kasusnya ditindak lanjuti ketingkat penyidikan.
"Cuitan Muannas sangat memalukan, tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pengacara profesional. Apa yang dilakukannya mempertontonkan kepanikan terhadap laporan yang menimpa dirinya," kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Mei 2022.
Masih Lutfi, sebagai seorang pengacara atau lawyer seharusnya Muannas mengikuti proses hukum yang berlaku, bukan melakukan penggiringan opini melalui media sosial (medsos).
"Dia kan seorang pengacara yang katanya paham hukum, alangkah eloknya ikuti saja proses hukum yang berlaku, ngapain juga melakukan penggiringan opini di medsos. Mending jadi Buzzer aja kalau gitu," ungkap kader PAN itu.
Lebih lanjut Lutfi mengatakan apa yang dilakukan Muannas hanya membuat gaduh, bahkan cenderung sekedar mencari dukungan dan pembenaran atas dirinya.
"Cuitan Muannas cuma membuat gaduh doang, malah cenderung cuma cari simpati dan atau dukungan terhadap kasus yang menimpah dirinya yang sedang diproses pihak kepolisian," ujarnya.
Lutfi juga mengingatkan kepada semua pihak untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum sampai selesai.
"Saya berharap agar Muannas atau siapapun jangan melakukan manuver, apalagi melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita serahkan penyelesaian kasus ini kepada pihak penegak hukum sampai memiliki kekutan hukum tetap dan mengikat," pungkasnya.
Diketahui Eddy Soeparno diperiksa kurang lebih tiga jam dan dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik. Dirinya membawa beberapa alat bukti berupa cuitan yang diunggah Muannas Alaidid yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Eddy telah melaporkan Muannas sejak tanggal 25 April 2022 lalu.
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 315 KUHP. Laporan Eddy Separno tersebut diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, 25 April 2022.
Sumber: viva