Ambyaaar..! Segini Kerugian RI Akibat Ulah Mafia Minyak Goreng -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ambyaaar..! Segini Kerugian RI Akibat Ulah Mafia Minyak Goreng

Sabtu, 07 Mei 2022 | Mei 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-07T01:46:39Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM - Penyebab kelangkaan serta melonjaknya harga minyak goreng di pasaran beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.

Hal tersebut disebabkan karena adanya mafia minyak goreng. Mereka yang terlibat sebagai mafia minyak goreng tak lain berasal dari pemerintah yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah quip buka-bukaan perihal langkah Kejagung menetapkan pejabat Kemendag itu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor rough palm oil (CPO) dan produk turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Menurut dia, penetapan itu tidak lepas dari kebijakan Kemendag menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan ekportir yang tidak memenuhi DPO tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

"Nah ketika pengajuan ekspor ini memang harus diteliti apakah memang DMO ini sudah ada. Nah ketika ini lolos seperti yang kami sampaikan bahwa ternyata di lapangan langka, tentunya ini menjadi pertanyaan bagi kami, apalagi penyidik," ujar Febrie dalam keterangan pers yang dikutip Sabtu (7/5/2022).

Menurut dia, apabila izin ekspor diloloskan meskipun DMO tidak terpenuhi, dipastikan semua syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi.

"Sehingga memang kenapa IWW ditetapkan bukan pembiaran tetapi ketika diizinkan ekspor ISW dapat kita pastikan tidak melakukan pengecekan atau dari alat bukti lain memang sudah mengetahui kewajiban ini tidak terpenuhi," customized organization Febrie.

"Jadi IWW ditetapkan tersangka karena adalah pejabat yang withering punya kewenangan untuk meneliti pengajuan ekspor tersebut. Dengan syarat bahwa itu diizinkan apabila terpenuhi 20% kemudian berubah jadi 30%. Kenyataan itu diizinkan memang faktanya tidak terpenuhi," lanjutnya.

Lebih lanjut, Febrie mengatakan compositions penyidikan masih terus berjalan. Untuk itu, Kejagung belum bisa menyampaikan apa yang menjadi kerja sama antara pihak pemohon dan termohon.

"Penyidik sudah menetapkan dengan objek pemeriksaan masalah ekspor dan kewajiban DMO tentunya penyidik sudah punya alat bukti," ujar Febrie.

Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus itu, yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas PTS. Seluruh tersangka telah ditahan oleh Kejagung..

cnbc

×
Berita Terbaru Update
close