WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW. Masa jabatan pengurus RT/RW ditambah jadi 5 tahun, dari sebelumnya 3 tahun.
Aturan terbaru Anies itu tercantum dalam Pergub 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Soal masa jabatan pengurus RT/RW dijabarkan dalam Pasal 28.
"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah," demikian isi Pergub Anies, seperti dilihat, Kamis (19/5/2022).
Pergub baru itu diteken Anies pada 28 April 2022. Pergub baru ini merevisi Pergub 171 Tahun 2016 yang diteken eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam Pergub era Ahok, masa jabatan pengurus RT/RT hanya 3 tahun.
"Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pergub Anies.
Dalam pergub ini diatur juga soal pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut. Adapun penetapan dua kali masa jabatan secara berturut atau tidak berturut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT/RW berdasarkan Pergub 22 Tahun 2022.
"Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan," tulis Pergub Anies.
(Detik)