WANHEARTNEWS.COM - Anita Vikalia kulakan 700 karton minyak goreng kepada Dian Kartika Prapti untuk dijual lagi. Dia sudah menjual minyak goreng itu kepada pelanggannya dan menerima uang pembayaran. Namun, Anita tidak kunjung membayar pembelian minyak goreng kepada Dian. Ternyata, uang pembayaran dari para pelanggannya sudah dihabiskan.
Jaksa penuntut umum Samsu J. Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Anita awalnya membeli minyak goreng kemasan 2 liter sebanyak 700 karton kepada Dian seharga Rp 152,9 juta. Kesepakatannya, Anita baru membayar setelah menerima pembayaran dari pembeli. Dian tidak masalah.
Minyak goreng itu lantas dikirim Dian ke alamat Anita di Jalan Jetis Kulon. Setelah menerimanya, Anita kemudian mengirim minyak goreng tersebut ke alamat pelanggannya. Sebanyak 400 karton dikirim kepada Sri Wilujeng di Mojokerto dan 300 karton kepada Mokamat Jalil, pelanggannya di Kediri.
Sri kemudian membayar 394 karton seharga Rp 85,1 juta kepada Anita. Enam karton minyak goreng yang diterimanya dari Anita tidak dibayar karena kemasannya sudah rusak. Begitu pula Jalil yang membayar lunas pesanan minyak goreng kepada Anita.
”Namun, setelah menerima pembayaran dari Sri Wilujeng dan Mokamat Jalil, terdakwa tidak segera membayar kepada Dian Kartika Prapti sebagaimana yang sudah disepakati,” ujar jaksa Samsu saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (12/5).
Menurut jaksa Samsu, uang pembayaran dari kedua pelanggannya ternyata sudah dihabiskan oleh Anita. Dian kerap menagih, tetapi Anita selalu berkelit. Hingga akhirnya Dian memidanakan pelanggannya tersebut. Jaksa Samsu mendakwa Anita telah menggelapkan uang Dian. Anita yang tidak didampingi pengacara tak keberatan dengan dakwaan jaksa.
Sumber: jawapos