Apakah kita boleh mengkafirkan atau menyesatkan orang lain?
Jawab: Kita tidak boleh mengkafirkan yang tidak kafir dan tidak boleh menyesatkan yang tidak sesat.
Cara mengkafirkan itu yang diatur sesuai hukum Islam dan adab. Tidak asal-asalan.
Orang muslim yang "terindikasi kekufuran" perlu diklarifikasi oleh Mahkamah Syariah atau Dewan Ulama. Tidak asal main tuduh.
Tetapi, yang jelas-jelas menyatakan kekafirannya, misalnya sudah menyatakan keluar dari Islam, ya harus disebut kafir dan diajak kepada kebenaran.
Sebutan kafir digunakan oleh Al-Quran, Qul Yaa ayyuhal kaafirun... Katakanlah, Hai orang-orang kafir...
Tentu tidak setiap ketemu orang kafir, lalu dipanggil, Hai kafir!
Cukup paham, bahwa dia kafir. Karena kafir maka jangan diambil jadi menantu oleh orang Islam. Kalo dia mati dikubur bersama orang kafir.
Begitu juga dengan orang yang jelas-jelas sesat, seperti yang mengaku Nabi, malaikat, atau yang menghina sahabat dan istri Nabi saw. Itu jelas sesat dan wajib diingatkan.
Aneh kalo ada yang mengatakan jangan menyesatkan orang lain, sebab tiap kita sholat, orang muslim berdoa minta ditunjukkan jalan lurus dan dihindarkan dari jalan yang sesat.
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ ۙ - ٦
"Tunjukilah kami jalan yang lurus."
صِرَاطَ الَّذِيْنَ اَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ ەۙ غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّاۤلِّيْنَ ࣖ - ٧
"(yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepadanya; bukan (jalan) mereka yang dimurkai, dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat."
Jadi, yang betul, jangan menyesatkan yang tidak sesat.
Itulah maknanya kita berlaku adil.
Yang muslim jangan dikafirkan, dan yang jelas-jelas kafir jangan disamakan dengan Islam.
Itulah sikap yang adil dan beradab.
Wallahu A'lam.
(Dr. Adian Husaini)