WANHEARTNEWS.COM - Cepdika Eka Rismana (25) kini tak segarang saat ia menginjak kitab suci Alquran dan menantang umat Islam.
Saat diciduk polisi, dia mengaku khilaf dan menyesal.
Ia menyebut, hal itu ia lakukan bukan semata untuk mengecilkan Alquran.
Hal itu ia sampaikan ketika dihadapkan ke depan awak media dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi, Jawa Barat.
Dengan suara bergetar menahan tangis, ia menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam atas apa yang dilakukannya tersebut.
"Saya minta maaf kepada rakyat Indonesia dan khususnya kepada seluruh umat Islam atas kejadian ini. Saya benar sangat menyesal," ujar Eka pada Kamis (5/5/2022)
Ia mengatakan, melakukan aksi tak terpuji itu lantaran imannya terhadap agama Islam lemah.
"Saya melakukan itu bukan semata mata untuk mengecilkan alquran tapi semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam," katanya
Diberitakan sebelumnya, pemuda yang sebelumnya viral lantaran aksinya menginjak kitab suci al quran dan menantang umat Islam akhirnya dibekuk.
Ia ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat beberapa saat setelah polisi memberikan final proposal agar pemuda itu menyerahkan diri.
Sebelumnya, viral di media sosial Facebook sebuah video pria injak Al-Quran. Pria dalam video itu mengatasnamakan dirinya Dika Eka.
Beredarnya video tersebut bikin geger dan geram netizen di dunia maya.
Tidak hanya itu, sejumlah tokoh dan ormas quip ikut marah.
Kini, diketahui pria dalam video itu bernama lengkap Cepdika Eka Rismana. Ia berusia 25 tahun. Ternyata pria itu sudah berumah tangga, tapi baru menikah secara agama.
Ia memiliki seorang istri yang berusia 24 tahun. Kini, Dika Eka dan istrinya telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku yang menginjak Al-Quran dan menantang umat Islam viral di media sosial ditangkap Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (5/5/2022).
Pelaku bernama Cepdika Eka Rismana (25) ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung satisfy sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.
Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.
Menurutnya, viralnya seorang laki yang menginjak Al-Quran berawal dari konflik keluarga.
"Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-transfer video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.
Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-transfer video.
Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.
Komentar Wali Kota Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengecam tindakan terduga pelaku yang menginjak Al-quran yang viral di media sosial, Kamis (5/5/2022).
"Tentunya kita semua mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku menginjak Al-quran," ujarnya, saat dihubungi awak media
Pihaknya juga menyayangkan peristiwa tersebut terjadi dalam keadaan momem Idulfitri sebagai kemenangan umat Islam.
"Sangat disayangkan. Apalagi di saat kami umat muslimin sedang bersuka cita di hari kemenangan pasca Ramadhan," jelasnya.
Pihaknya meminta umat Islam, khususnya di Kota Sukabumi, untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan kepada pihak berwajib.
"Kami meminta agar kaum muslimin di Kota Sukabumi khususnya tidak bertindak primary hakim sendiri, kita percayakan penanganannya kepada aparat keamanan," pungkas Fahmi.
Rumah Digeruduk Warga
Viral di media sosial dan perpesanan Whatsapp seorang pemuda di Kota Sukabumi menginjak-injak Al Quran kitab suci umat Islam.
Viralnya aksi tersebut sontak memancing umat Islam di Sukabumi.
Merasa geram dengan perilaku tersebut, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah yang bersangkutan di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.
Mereka menuju rumah yang bersangkutan yang mengaku Dika Eka didampingi oleh pihak aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Namun, saat massa dari Laskar Fisabillah dan Sapujagat datang ke rumah Dika Eka, rumah itu dalam keadaan kosong.
Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki, mengatakan, setelah mendatangi rumah pelaku yang diduga menginjak Al Quran, saat dicek rumah yang bersangkutan keadaan kosong.
"Pas ketika kita datang, pemilik rumahnya tidak ada. Menurut informasi orang tuanya sedang liburan," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Dika Eka, customized structure Abi, berdasarkan informasi dari pihak pemerintah setempat sudah tidak tinggal di Kota Sukabumi.
"Anaknya (Dika Eka) sudah tidak tingggal di sini. Infonya sudah pindah ke Cianjur," tuturnya.
"Kami tiada lain bertujuan untuk meminta klarifikasi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Humas Sapujagat, H. Iden Doni Purnamawan, mengatakan, pihaknya seusai mendapatkan informasi bersangkutan tidak ada meminta pihak aparat segera menangkapnya.
"Ya, kami meminta agar polisi segera menangkapnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," katanya.