WANHEARTNEWS.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Tony Nainggolan menyampaikan perkembangan terkini soal rencana pembebasan Ridho Rhoma.
Disampaikan Tony, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjenpas telah memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2022.
"Remisinya 1 bulan," ujar Tony Nainggolan, Senin (2/5/2022).
Dengan pemberian remisi tersebut, Ridho Rhoma bisa dibebaskan lebih cepat dari jadwal semula yakni 5 Mei 2022.
"Kemungkinan kami eksekusi tanggal 3 Mei 2022," kata Tony.
Sebelumnya, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.
"Ekspirasi akhir Ridho Rhoma seharusnya jatuh pada tanggal 6 Desember 2022," jelas Tony Nainggolan.
Sebagai pengingat, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Putra raja dangdut Rhoma Irama diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.
Sedang untuk perkara sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya. Ia dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sempat dinyatakan bebas pada Januari 2018, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun. Pelantun Menunggu baru dinyatakan benar-benar lepas dari jerat pidana pada Januari 2020.
s; suara.com