WANHEARTNEWS.COM - Kabar baru untuk para abdi negara yang berstatus tenaga honorer.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mohammad Averouce menyatakan arah kebijakan pemerintah terhadap penyelesaian masalah honorer sudah jelas.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ada hanyalah pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
Karena itu, KemenPAN-RB segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang penyelesaian tenaga honorer pada 2023.
Langkah ini untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP Manajemen PPPK disebutkan tenggat waktu pemberlakuannya sampai 2023.
"Jadi, 2023 istilah honorer enggak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK," kata Mohammad Averouce, dilansir dari JPNN.com pada Sabtu, 28 Mei 2022.
Mohammad Averouce mengatakan Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni tengah rapat internal membahas konsep SE penghapusan tenaga honorer kemarin.
Dalam beberapa kali kesempatan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa 2023 tidak ada lagi honorer.
Namun, secara birokrasi diperlukan surat resmi untuk menegaskan amanat PP Manajemen PPPK.
"Isi SE berupa penegasan kepada kementerian, lembaga, pemda untuk menyelesaikan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di tahun 2023," ujarnya.
Dengan akan diterbitkannya SE dalam waktu dekat ini, Averouce meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat dan daerah untuk melaksanakan amanat PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
KemenPAN-RB juga berharap para PPK melakukan langkah strategis dalam penyelesaiannya di instansi masing-masing.
"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksinya agar mendapatkan status ASN," papar Mohammad Averouce. (*)