WANHEARTNEWS.COM - Sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Bali merasa ditipu oleh sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja bernama PT Mutiara Abadi Gusmawan atau Mag Diamond. Salah satunya Dina Ayu (27).
Mewakili rekan-rekannya, dia pun berbicara di hadapan media pada Jumat Kemarin, 20 Mei 2022. Da mengaku awalnya tak ada kecurigaan pada perusahaan tersebut. Korban dan beberapa orang yang tergabung dalam 1 kelompok pertama kali mendaftar pada tahun 2020 silam.
Mereka saat itu ditawarkan untuk bekerja ke hotel, pertanian dan perkebunan di Jepang dengan syarat membayar penuh Rp25 juta.
"Kenapa kami tertarik, karena perusahaan ini menjanjikan banyak sekali seperti gaji yang besar. Kedua, hotel-hotel penempatannya adalah hotel yang menarik. Lalu dengan pemberian akomodasi penuh tanpa ada potongan biaya untuk pajak," tutur Dina dikutip, Sabtu, 21 Mei 2022.
Saat itu mereka hanya diberi waktu 7 hari untuk membayar lunas, apabila tidak sanggup maka akan digantikan posisinya, sehingga mereka cepat mengambil keputusan.
Selanjutnya para calon tenaga kerja ini diminta mengikuti les Bahasa Jepang dan pelatihan kemampuan beberapa bulan, bukan perkara serius bagi mereka.
Namun, karena terjebak dalam situasi pandemi, perusahaan penyalur menunda keberangkatan menjadi lebih lama. Janji bulan-bulan keberangkatan yang disebutkan PT Mutiara Abadi Gusmawan tak kunjung sampai ke peserta.
Karena mulai curiga, para calon tenaga kerja ini memeriksa hingga meminta bantuan kepada LBH Bali. Terkuak fakta bahwa izin dari perusahaan tersebut tak lengkap.
"Hanya ada izin pembentukan perusahaan, tapi izin pelatihan atau perekrutan segala macam tidak ada," sambung Dina geram.
Atas dasar ini, Dina bersama 4 korban lainnya sepakat untuk melawan. Korban dan perusahaan penyalur sempat dipertemukan oleh BP2MI dan Disnaker untuk melakukan perdamaian.
Saat itu diputuskan bahwa perusahaan akan mengembalikan uang milik 5 korban yang melapor, meskipun dikatakan masih banyak peserta yang bertahan sejak tahun 2019.
Tak selesai sampai disana, Mag Diamond yang beralamat di Jalan Mertanadi, Bali ini tak kunjung mengembalikan dana hingga saat ini.
Dina, Yoka Dermawan (25), Luh De Ayu (23), Candra Hermawan (34), dan Ketut Kariawan (22) kemudian melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Bali.
Pada hari Kamis, 12 Mei 2022 surat aduan yang dilayangkan lewat Polda Bali ditolak. Menurut kepolisian, terlapor harus memenuhi syarat berupa somasi.
LBH Bali sebagai kuasa hukum merasa tak terima, lantaran pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti sebagai syarat membuat pengaduan dengan delik tindak penipuan dan perdagangan orang. Atas penolakan ini, kini pihak korban masih harus mengupayakan agar laporannya diterima kepolisian.
Sumber: viva