WANHEARTNEWS.COM - Postingan akun Twitter politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ruhut Sitompul yang menampilkan foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpakaian adat Papua lengkap dengan kotekanya berbuntut panjang.
Karena dinilai melecehkan dan membuat gaduh, Ruhut pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD DKI Jakarta yang juga kader PDI Perjuangan, Gembong Warsono, meminta rekannya itu jantan menghadapi persoalan hukum.
"Apalagi, kan, sudah dilaporkan ya tidak ada cara lain selain dihadapi dengan baik, taat proses hukum," ujar Gembong Warsono kepada wartawan, Jumat (13/5).
Mengenai pendampingan hukum kepada Ruhut,
Sekretaris DPD PDI Perjuangan itu menegaskan masih menunggu arahan dari DPP.
Dia menuturkan bahwa partainya memang memiliki badan bantuan hukum untuk mendampingi anggota yang terlibat masalah hukum.
“Kami, kan, punya badan bantuan hukum, apakah nanti mau menggunakan itu atau tidak, kami belum tahu karena itu ranahnya DPP. Belum ada arahan lebih lanjut dari DPP,” tandas Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta itu.
Sumber: rmol