WANHEARTNEWS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyatakan dokumen keimigrasian yang dimiliki pendakwah kondang ustaz Abdul Somad atau UAS lengkap saat pemeriksaan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Senin (16/5).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi mengatakan, dokumen keimigrasian ustaz Abdul Somad dinyatakan lengkap saat hendak bertolak ke Pelabuhan Tanah Merah, Singapura menggunakan kapal feri Majestic.
“Tapi yang bersangkutan, sebelum masuk ke wilayah Singapura, dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai warga negara asing yang layak masuk wilayah Singapura,” kata Subki saat memberikan keterangan di Batam, Selasa (17/5).
Subki mengaku tidak mengetahui alasan Imigrasi Singapura menolak kedatangan UAS tersebut. Sebab, penolakan terhadap UAS merupakan sepenuhnya wewenang otoritas Singapura.
“Kita kurang tahu, karena itu wewenang dari otoritas Singapura. Untuk dokumen lengkap,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa UAS berangkat dengan rombongan keluarga ke Singapura.
“Tidak ada pendamping atau protokoler dari UAS yang ikut. Hanya rombongan inti saja. Mengenai jumlah rombongan kebetulan kita juga tidak mengetahuinya,” terangnya.
Subki meluruskan informasi yang beredar soal deportasi terhadap UAS. Menurutnya, UAS bukan dideportasi, melainkan ditolak masuk ke Singapura.
“Bahasanya bukan dideportasi, melainkan di tolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana,” tuturnya.
Sumber: ulasan