WANHEARTNEWS.COM - AKBP Raden Brotoseno rupanya tidak dipecat dari institusi Polri meski sempat terlibat kasus suap. Propam Mabes Polri membeberkan alasan Polri tidak memecat Brotoseno.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Irjen Ferdy menyebut Brotoseno dipertahankan di Polri karena ada keterangan dari atasan Brotoseno.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Irjen Sambo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Sambo menyebut Brotoseno sendiri tidak mengajukan banding dan menerima seluruh hasil keputusan sidang.
"AKBP R Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," beber Sambo.
Sekadar informasi, Raden Brotoseno sempat tersandung kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan pada tahun 2016 yang lalu. Kala itu dia masih berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kanit Dittipidkor Bareskrim Polri.
Brotoseno saat itu disinyalir menerima suap sejumlah uang dengan tujuan menghambat proses penyidikan kasus korupsi cetak sawah. Akhir kasus ini, Brotoseno akhirnya divonis penjara oleh Pengadilan.
Pengadilan sendiri menghukum Brotoseno dengan hukuman penjara selama lima tahun. Dengan pertimbangan prilaku baik, Brotoseno hanya menjalani hukuman selama tiga tahun tiga bulan.
Sumber: indozone