WANHEARTNEWS.COM - Selain pemerintah Indonesia lewat Kementerian Luar Negeri menyatakan kecamannya atas tindakan kedutaan besar Inggris, salah satu organisasi agama Islam yaitu Front Persaudaraan Islam (FPI) juga turut memberikan tanggapannya.
Menurut keterangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), FPI mengecam keras dan menganggap tindakan pengibaran bendera pelangi yang merupakan lambang komunitas LGBT sebagai tindakan provokatif yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris.
“Mengecam keras tindakan provokatif yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia,” tulis FPI, dikutip dari keterangan DPP FPI, Minggu 22 Mei 2022.
FPI juga menilai bahwa tindakan pengibaran bendera LGBT tersebut merupakan bukti dari tidak bersahabatnya kedutaan besar Inggris dengan aturan yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selain itu FPI menjelaskan bahwa kedutaan besar Inggris telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kedutaan besar Inggris telah melanggar sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Serta ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 yang juga turut menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Tindakan kedutaan besar Inggris untuk Indonesia kami anggap sebagai tindakan pelecehan dan tidak bersahabat (hostile) yang dilakukan di tengah wilayah NKRI yang menjunjung nilai tinggi nilai agama sebagaimana termanifestasi dalam sila pertama Pancasila, yakni sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang ditegaskan juga dalam Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutur FPI.
Tindakan pengibaran bendera LGBT dianggap sebagai sebuah pemaksaan agar masyarakat Indonesia mengikuti nilai-nilai Negara Barat.
“Upaya hegemoni Negara Barat yang terus menerus mencoba memaksakan nilai-nilai Barat yang bertentangan dengan filosofi Pancasila dan ajaran agama yang diyakini oleh masyarakat Indonesia, terkhusus Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia,” imbuh FPI.
Indonesia merupakan negara yang mayoritasnya penganut agama Islam, sudah seharusnya kedutaan besar Inggris tidak melakukan hal yang bertentangan dengan ketetapan yang berlaku dalam bangsa ini.
FPI juga menegaskan bahwa LGBT merupakan perilaku yang menyimpang dari agama dan seharusnya diluruskan, diobati serta direhabilitasi bukan di buat kampanye seolah-olah LGBT itu adalah normal.
FPI juga menyebut ketentuan yang ada dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia berhak atas lingkungan hidup yang bebas dari kampanye sesat dan perilaku menyimpang homoseksual.
Sebagai penutup, FPI meminta kepada pemerintah Indonesia untuk menghentikan tindakan yang telah dilakukan oleh kedutaan besar Inggris tersebut.
Apabila kedutaan besar Inggris mengabaikan perintah Indonesia maka FPI meminta agar kedutaan besar Inggris diusir dari wilayah NKRI.
“Karenanya kami menuntut Pemerintah Indonesia untuk menghentikan tindakan provokatif dan tidak bersahabat (hostile) yang dilakukan oleh kedutaan besar Inggris untuk Indonesia, yang apabila tidak diindahkan, Duta Besar Inggris wajib segera diusir dari wilayah hukum Indonesia (persona non grata),” tegas FPI.
Sumber: terkini