WANHEARTNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl. LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (10/5).
Dalam persidangan tersebut, pelapor atas nama Tubagus Nurul Alam dihadirkan di ruang sidang untuk memberikan kesaksian.
Dalam kesaksiannya, Tubagus mengaku menonton sebuah video berisi ceramah Bahar bin Smith di kanal YouTube milik Tatang Rustandi. Menurut Tubagus, isi ceramah Bahar bin Smith tidak sesuai dengan fakta yang dia ketahui.
"Beliau (Bahar) mengatakan (Habib) Rizieq dipenjara karena melaksanakan Maulid Nabi. Pengawal enam itu (laskar FPI) dikuliti. Saya kira itu bohong, yang saya tahu, Habib Rizieq Shihab dipenjara karena melanggar PPKM. Pengawal enam itu meninggal karena ditembak polisi yang saya tahu dari media," papar Tubagus, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.
Tubagus menilai, ceramah Bahar terkait Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi adalah sebuah kebohongan. Pasalnya, dari pengalaman hidupnya, banyak orang atau ulama menggelar Maulid Nabi tanpa menimbulkan masalah.
"Menurut saya, Pak Jaksa, umat Islam itu santun, perayaan Maulid Nabi itu beliau berkata bohong. Enggak mungkin di Indonesia merayakan Maulid Nabi dan dipenjara. Di kampung saya saja banyak Pak Jaksa yang merayakan Maulid Nabi dan tidak dipenjara," tegasnya.
Dalam sidang tersebut juga terungkap, Tubagus menonton ceramah Bahar bin Smith pada 16 Desember 2021. Tubagus kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Selama proses penyelidikan, Tubagus sudah diperiksa polisi.
Bahar bin Smith diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung. Selain Bahar, pengunggah video Tatan Rustandi juga ikut diadili.
Dalam perkara ini, Bahar dan pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Sumber: rmol