Lumat M Kece dengan 'Tokai', Polri Beberkan Alasannya Kenapa Irjen Napoleon Belum Dipecat -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lumat M Kece dengan 'Tokai', Polri Beberkan Alasannya Kenapa Irjen Napoleon Belum Dipecat

Senin, 23 Mei 2022 | Mei 23, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-23T07:20:17Z

WANHEARTNEWS.COM -

WANHEARTNEWS.COM - Kepolisian Indonesia (Polri) membeberkan alasannya kenapa hingga saat ini Irjen Napoleon Bonaparte belum dipecat dari institusi tersebut meski tersandung dalam banyak kasus pidana beberapa waktu belakangan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyatakan bahwa sidang kode etik terkait posisi Irjen Napoleon Bonaparte di Korps Bhayangkara akan dilakukan setelah perkara pidana yang menjeratnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Yang jelas kan dari Propam itu kan melakukan sidang kode etik. Tentunya, setelah dapat inkrah dari putusan pengadilan yang nanti akan dikenakan kepada pak Napoleon," kata Gatot kepada wartawan, Senin (23/5).

Kata Gatot Repli Handoko, proses peradilan hukum pidana saat ini sedang berjalan sehingga pihaknya masih harus menunggu.

Kata dia, jika sudah rampung, maka akan ada pelanggaran kode etik yang menyertai pemberian sanksi kepada Napoleon.

Putusan terkait dengan sanksi kode etik itu akan dilakukan melalui mekanisme sidang kode etik.

Namun, Gatot tak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pihaknya tak bisa melakukan sidang etik bersamaan dengan sidang pidana.

"Nanti setelah ada putusan, itu nanti kode etik akan menyertai, sidang kode etiknya," tandas dia.

Seperti diketahui, Irjen Napoleon yang merupakan sosok perwira aktif di Korps Bhayangkara tersandung banyak kasus pidana.

Pertama, dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan red notice buronan kelas kakap, Djoko Tjandra.

Kemudian, saat mendekam di penjara dia melakukan aksi penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kace di dalam rumah tahanan (Rutan). Dalam aksi itu, Napoleon juga melumuri korban dengan kotoran manusia.

Jaksa kemudian mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Disebutkan dalam Ayat 2 pasal tersebut bahwa pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Lebih dari itu, Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Sumber: lawjustice
×
Berita Terbaru Update
close