WANHEARTNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (23/5).
Eddy datang bersama perwakilan DPP PAN dan tim pengacara untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
"(Hadir sebagai) saksi pelapor terhadap apa yang telah disampaikan dugaan pencemaran nama baik oleh saudara Muannas Alaidid yang telah saya laporkan beberapa waktu lalu jadi disini saya memberikan keterangan penjelasan," kata Eddy usai menjalani pemeriksaan.
Eddy menyebutkan bahwa dirinya juga membawa serta bukti-bukti saat pemeriksaan.
"Ada beberapa bukti tertulis berupa cuitan dari saudara Muannas yang tadi sudah kita sampaikan, bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporan beberapa waktu lalu itu juga ada," kata Eddy.
Eddy pun berharap usai pemeriksaan ini dilakukan, kasus tersebut akan menjadi jelas duduk perkaranya.
Seperti diketahui sebelumnya, Eddy melaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Senin (25/4) bulan lalu.
Laporan Eddy pun diterima dengan register LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 April 2022.
Awal mula dugaan pencemaran nama baik berasal dari unggahan yang dibuatnya di media sosial.
Eddy Soeparno menulis di akun Twitternya usai pegiat sosial yang juga dosen Universitas Indonesia, Ade Armando terluka akibat dianiaya massa di depan Gedung DPR RI di tengah demonstrasi pada Senin (11/4).
Eddy pun tidak menjelaskan Ade Armando secara spesifik, dia hanya menuliskan inisial dalam cuitannya.
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," ucap Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno yang diunggah pada (12/4).
Unggahan itu justru mendapat komentar miring dari Muannas Alaidid, baik mengarah secara pribadinya pun juga ke keluarga terdekat.
Sumber: RMOL