WANHEARTNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) terkait penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang ditemukan di Jawa Timur dan Aceh. Adapun, surat tersebut bernomor: STR/395/Ops/2022, tertanggal 11 Mei 2022.
“Bapak Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK,” kata Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri pada Kamis, 12 Mei 2022.
Polri Kirim Tim ke Daerah
Menurut dia, Polri sudah mengirimkan tim untuk melakukan upaya pencegahan ke daerah yang ditemukan penyakit mulut dan kuku hewan ternak.
“Polri sudah mengirimkan Tim Satgas Pangan Polri, khususnya ke wilayah Provinsi Jawa Timur dan Aceh,” kata dia.
Berikut isi lengkap instrukri Kapolri kepada seluruh Polda jajaran dalam Surat Telegram:
A. Melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK. Sehingga, dapat meminimalisir penyebarannya.
B. Memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.
C. Membackup secara penuh gugus tugas dalam upaya penanggulangan penyebaran PMK, agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah
D. Melalukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian dan penanggulangan PMK
E. Membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten/kota
F. Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan hewan ternak yang akan di potong telah lulus uji klinis oleh dokter hewan yang diberikan kewenangan
G. Membantu gugus tugas di pos-pos terpadu bersama dinas terkait di pintu tol atau jalur keluar kota, untuk pengawasan terhadap ternak yang akan transit dari daerah lain ke daerah wabah atau dari daerah wabah yang akan dibawa ke luar daerah.
H. Melakukan penegakkan hukum sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jika terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK.
Sumber: viva