WANHEARTNEWS.COM - Muhammad Kosman alias M Kace hadir pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).
Adapun M Kace hadir sebagai saksi kasus kekerasan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Kace mengaku bahwa wajahnya dilumuri tinja oleh Irjen Napoleon.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Kace mengatakan, Irjen Pol Napoleon mempersiapkan tinja yang sudah ada di dalam plastik putih, dan kemudian memintanya menutup mata. Tinja itu lalu oleh Napoleon dilumuri ke wajah Kace.
"Saya disuruh suruh buka mulut kemudian, jadi kemudian mengambil sebuah benda saya tidak tahu langsung dimasukin ke mulut, masuk semua, saya pikir lumpur gitu ya, tapi ternyata bau, ternyata itu feses atau kotoran manusia," kata Kace saat memberikan keterangan di depan mejelis hakim saat proses sidang di PN Jaksel Kamis (19/5/2022).
Setelah dilumuri kotoran manusia, M Kace mengaku didatangi Napoleon dan beberapa orang dan lantas ia dipukuli.
"Nah, setelah itu langsung saya dikeroyokin, langsung saya ditendang," ujar M Kace.
Dari keterangan M Kace, penganiayaan yang terjadi pada dirinya berawal saat ia sedang tidur di kamar tahanan nomor 11.
M Kece kemudian dibangunkan oleh terdakwa lainnya bernama Choky atau Harmeniko. Kemudian Napoleon memberikan beberapa pertanyaan.
"Pertama Pak Jenderal Napoleon itu menunjuk kenal saya? Maaf pak saya sudah lama tidak pernah nonton TV, saya baru ketemu di sini Pak. Terus dia menanyakan nama kamu siapa? Terus alamat kamu di mana? Di sini kamu siapa namanya?" katanya.
Kace menjelaskan kepada majelis hakim bahwa pada saat itu saat itu Irjen Napoleon terlihat membawa 2 buah HP yang memutar konten YouTube M Kace yang viral akibat diduga melecehkan Rasulullah Nabi Muhammad SAW.
Di saat yang bersamaan tiba-tiba datang beberapa yang merupakan tahanan lain yang juga membahas postingan YouTube M Kace yang menghina Rasul umat Islam tersebut.
Kace mengatakan beberapa orang yang mendatanginya mengatakaan bawah penghina Nabi Muhammad SAW seperti Kace ini harus dibunuh.
"Ada intonasi tinggi yang mengatakan 'kamu tahu nggak penghina Nabi Muhammad harus dibunuh'," ujarnya.
Kemudian beberapa orang yang datang, termasuk Irjen Napoleon memukul muka Kace dengan kepalan tangan.
"Terus yang lain ngerubutin saya," kata Kace.
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (24/3/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Napoleon dengan pasal pengeroyokan.
Ia diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP
Sumber: tvOne