WANHEARTNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 43 pegawai pada jabatan fungsional baru, Kamis (19/5). Pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa dengan dihadiri sejumlah pejabat struktural lainnya di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Selamat kepada 43 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diambil sumpah sebagai pejabat fungsional di lingkungan KPK. Semoga mampu mengemban amanah sebagai ASN yang memiliki integritas profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," ujar Cahya dalam sambutannya.
Cahya menjelaskan berdasarkan UU 5/2014, jabatan fungsional termasuk dalam jabatan karir dan hanya diikuti oleh PNS yang bertujuan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme sesuai ruang lingkup dan tugasnya masing-masing.
Diharapkan kata Cahya, para pegawai yang dilantik dapat melakukan kinerja terbaik dengan mengemban amanah visi misi lembaga KPK serta senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang dilakoni.
"Saya berharap kepada seluruh pejabat fungsional yang pada hari ini dilantik, agar segera menyesuaikan diri dan bekerja dengan penuh tanggung jawab dan semangat untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Cahya.
Secara rinci, sejumlah jabatan fungsional baru yang diisi oleh 43 pegawai yaitu, satu orang sebagai fungsional assessor SDM Aparatur, sebelas orang sebagai analis SDM aparatur, sembilan orang sebagai pranata SDM aparatur, 21 orang auditor, dan satu orang analis pengelolaan keuangan APBN.
Jabatan fungsional auditor melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis, pengendalian, dan evaluasi pengawasan.
Sementara, jabatan fungsional asesor SDM aparatur melakukan kegiatan asesmen kompetensi/potensi sebagai dasar dalam praktik pengelolaan/manajemen sumber daya manusia aparatur.
Kemudian jabatan fungsional analis SDM aparatur, melakukan pengelolaan sistem SDM aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Sedangkan tugas jabatan fungsional pranata SDM aparatur melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara.
Terakhir, untuk tugas jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan APBN, yaitu melaksanakan kegiatan analisis pengelolaan keuangan APBN meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, dan analisis laporan keuangan instansi.
Sumber: rmol