WANHEARTNEWS.COM - Pengibaran bendera pelangi LGBT oleh Kedutaan Besar Inggris di Jakarta terus menuai kecaman.
Menurut anggota komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori Yusuf, dalam konstitusi negara Indonesia sudah sangat jelas menegaskan bahwa negara ini berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945), sehingga agama telah menjadi ruh dan sumber nilai dari pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara ujar dia, LGBT menurut agama Islam perilaku yang sangat pedih adzab dan hukumannya. Dengan demikian, tidak akan mungkin bisa disamakan dengan kehidupan dan cara pandang barat yang liberal dan sekuler.
“Paham LGBT dapat diterima di Barat karena cara pandang negaranya yang liberal dan sekuler. Namun jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita. Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius,” kata Bukhori kepada wartawan di Jakarta, Minggu (22/5).
Anggota Komisi Agama DPR ini menambahkan, selain menyimpang dari ajaran agama, LGBT adalah penyakit sosial yang mengancam kohesi sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi ketahanan keluarga. Oleh sebab itu, mayoritas masyarakat Indonesia dinilai tidak dapat menerima perilaku penyimpangan seksual tersebut.
“Penolakan mereka dapat dipahami, karena selain mengusik nilai kesusilaan masyarakat, perilaku penyimpangan seksual juga membawa ancaman serius dari sisi kesehatan berupa risiko penularan infeksi menular seperti HIV/AIDS,” tandasnya.
Sumber: RMOL