WANHEARTNEWS.COM - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan telah menempati belasan posisi penting di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tak heran, Luhut dinilai sebagai orang kepercayaan Jokowi.
Berikut 15 posisi penting yang pernah diemban Luhut di era Jokowi dikutip dari Suara.com.
1. Kepala Staf Presiden (KSP)
Luhut pernah menjadi KSP RI pada 31 Desember 2014 hingga 2 September 2015 atau saat periode pertama Presiden Jokowi menjabat.
Baca Juga: Singgung Semua Barang Harus SNI, Jokowi: Batu Diminta SNI, Pasir Diminta SNI, Sekarang Tidak Wajib!
2. Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam)
Jabatan Menko Polhukam juga pernah diemban Luhut di era Jokowi. Luhut menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno pada 12 Agustus 2015.
3. Menko Kemaritiman
Sebelum diangkat menjadi Menko Marves di periode kedua Jokowi, Luhut pernah menjabat Menko Kemaritiman pada Kabinet Kerja setelah mengalami perombakan pada 27 Juli 2016. Jabatan tersebut sebelumnya diemban Rizal Ramli. Menko Maritim berubah menjadi Menko Marves di periode kedua Presiden Jokowi menjabat (2019-2024).
4. Pelaksana tugas (plt.) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Baca Juga: Daftar Jabatan yang Diemban Luhut di Era Jokowi, Terbaru Diperintahkan Urus Minyak Goreng di Jawa-Bali
Luhut pernah menjadi plt. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah Arcandra Tahar menghadapi kasus kepemilikan paspor Amerika Serikat.
5. Plt Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP)
Luhut menjabat Plt Menteri Kelautan dan Perikanan setelah Edhy Prabowo terseret kasus korupsi benih lobster.
6. Plt Menteri Perhubungan (Menhub)
Luhut pernah menjadi pelaksana tugas (Plt) Menhub Budi Karya Sumadi setelah sang menteri terpapar Covid-19 pada Maret 2020.
7. Ketua Panitia Nasional IMF-World Bank (WB) 2018
Luhut dipilih menjadi ketua panitia nasional saat Indonesia menjadi tuan rumah IMF-World Bank yang digelar di Bali pada tahun 2018.
8. Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)
Luhut menjadi pendamping Airlangga Hartarto di KPCPEN, lembaga yang dibentuk pada 20 Juli 2020.
9. Koordinator PPKM Jawa-Bali
Luhut lagi-lagi diberikan jabatan yang terkait dengan penanganan Covid-19 yakni Koordinator Pemberlakuan Pembtasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Pengangkatan Luhut bersamaan dengan puncak kasus Covid-19 sekitar Juli 2020.
10. Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional
Luhut menjabat Ketua Dewan SDA Nasional bertepatan dengan disahkannya Perpres Nomor 53 Tahun 2022.
11. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN)
P3DN dibentuk setelah Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 disahkan, sekaligus menunjuk Luhut sebagai ketuanya.
12. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional
Jokowi mengangkat Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional yang dibentuk pada 22 Juni 2021 dengan ditetapkannya Perpres Nomor 60 Tahun 2021 oleh Jokowi.
13. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)
Luhut menjabat Ketua Tim Gernas BBI sejak 8 September 2021. Tim tersebut beranggotakan beberapa pejabat seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua OJK yang tengah menjabat saat itu.
14. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta dan Bandung
Luhut kembali mendapat jabatan strategis dengan menjadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung pada 6 Oktober 2021. Pengangkatan bertepatan dengan pengesahan Perpres Nomor 93 Tahun 2021.
15. Pejabat untuk Urusi Minyak Goreng di Jawa-Bali
Presiden Jokowi perintahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan urus minyak goreng. Jokowi perintahkan Luhut urus minyak goreng di Jawa-Bali.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Menko Marves dan Investasi Jodi Mahardi.
"Pak Menko Maritim dan Investasi diminta Presiden untuk membantu memastikan ketersediaan dan distribusi minyak goreng sesuai target, di daerah Jawa-Bali," kata Jodi Mahardi.
Tugas Luhut dan tim berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai lead coordinator, melibatkan kementerian/lembaga teknis di antaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta Satgas Pangan, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk pengawasannya.[suara]