WANHEARTNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa sanksi pidana bagi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penegasan Mahfud merespon pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej yang menyampaikan RKUHP tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Mahfud menyebut pernyataan Wamenkumham benar, memang dalam RKUHP memang tidak ada kata-kata LGBT. Namun KUHP mengatur ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.
"Anda saja yang tak ngerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu. Sama juga tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orng lain secara melanggar hukum dst…," tulis Mahfud dikutip dari akun Twitternya, Selasa, 24 Mei 2022.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej membantah Mahfud MD yang sebelumnya menyebut aturan LGBT masuk dalam RKUHP.
"LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada," kata Eddy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.
Eddy menjelaskan RUU KUHP adalah produk undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, tak menyebutkan secara spesifik pidana terhadap gender.
"Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender. Jadi, kita tidak menyebutkan apa, nggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan, netral gender dia," jelas Eddy.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan ketentuan soal LGBT sudah diakomodir dalam RKUHP. Menurut dia, jika nanti ada yang tidak setuju setelah disahkan, maka bisa melakukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap. Tetapi, waktu itu tahun 2017, Pemerintah, DPR itu di demo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang. Lalu, tertunda sampai sekarang," kata Mahfud di Nusa Dua, Bali, Rabu, 18 Mei 2022.
Dia menegaskan, praktik LGBT dalam RKUHP nanti dilarang dan akan ada ancaman pidana. Namun, Mahfud tidak menjelaskan secara rinci terkait pidana untuk LGBT tersebut.
"Di RUKHP di pidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut iya ditunda," tutur eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Sumber: viva