WANHEARTNEWS.COM - Dideportasinya Ustadz Abdul Somad (UAS) dari Singapura masih menuai kecaman dari para pendukung UAS.
Kecaman itu datang dari Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (Perisai).
Mereka mengancam akan mengusir paksa Kedubes Singapura bila dalam 2x 24 jam tak melayangkan perminta maafan atas pengusiran UAS dari Singapura.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengusiran paksa terhadap Kedubes Singapura jelas merupakan perbuatan melawan hukum.
“Mengusir paksa Kedubes Singapura, itu melawan hukum. Tidak boleh,” kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (21/5/2022).
Menurut Zulpan, Kedubes setiap negara yang ada di Indonesia dilindungi oleh undang-undang.
Karena itu, kata dia, setiap Kedubes tentu mendapat penjagaan dan pengawalan super ketata.
“Ketentuan dalam hukum internasional kita harus juga ikuti dan jaga (setiap Duta Besa). Ini sudah diamanatkan dalam UU dan pemerintahan,” tegas Zulpan.
Sebelumnya, sejumlah massa dari kelompok yang mengatasnamakan Pertahanan Ideologi Serekat Islam (Perisai) telah menggelar aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Singapura, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (20/5/2022).
Aksi tersebut digelar buntut dari peristiwa penolakan Singapura terhadap Ustaz Abdul Somad alias UAS.
Dalam aksi itu, mereka mengancam akan mengusir Kedubes Singapura jika dalam 2×24 jam tidak meminta maaf.
Sumber: pojoksatu