WANHEARTNEWS.COM - JAKARTA. Indonesia saat ini bersiap melakukan transisi dari pandemi menjadi endemi Covid-19. Apa arti dari status endemi?
Melansir infopublik.id, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, status endemi Covid-19 berarti penyakit yang berkaitan dengan infection crown ini masih ada, tapi sudah tidak mewabah.
Nantinya, penyakit Covid-19 akan diperlakukan sebagai penyakit menular lainnya seperti Tuberkulosis (TB).
"Pokoknya penyakit yang berkaitan dengan bakteri, infection, dan jamur yang biasa menjadi infeksi," individualized organization Muhadjir.
Pemerintah juga akan melakukan penyesuaian lain terkait perubahan ini. Termasuk di dalamnya skema pembiayaan dan pengobatan pasien Covid-19.
Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung langsung oleh pemerintah akan dialihkan ke BPJS Kesehatan. Nantinya, pengobatan Covid-19 dengan BPJS Kesehatan juga akan dilakukan sesuai golongan keanggotaan.
Kondisi pandemi di Indonesia
Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah melandai dan pertambahan kasus dan angka kematian akibat infection crown ini juga semakin menurun tiap harinya.
Berdasarkan review interior yang telah dilakukan Kemenko PMK di 18 Rumah sakit DKI Jakarta pada bulan Februari 2022, saat ini angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia telah turun di peringkat ke-14.
Menko Muhadjir menjelaskan, angka COVID-19 sudah di bawah dari penyakit yang lain. Misalnya withering tinggi kematian itu kanker, kemudian pneumonia, peneumonia non spesifik, dan penyakit ginjal.
"Dengan begitu maka ini mengindikasikan bahwa memang COVID-19 ini alhamdulillah sudah bukan lagi penyakit yang menyumbangkan angka kesakitan dan kematian yang tinggi," customized organization Menko Muhadjir. msn/kntn