MUI Tampol Mahfud MD: Promosi LGBT di Semua Media Harus Dilarang -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MUI Tampol Mahfud MD: Promosi LGBT di Semua Media Harus Dilarang

Sabtu, 14 Mei 2022 | Mei 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-14T12:44:22Z
WANHEARTNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI Pusat), Idy Muzayyad mengatakan bahwa promosi perilaku lesbian, biseksual, gay, dan transgender (LGBT) harusnya dilarang. Hal itu menanggapi polemik soal LGBT setelah Youtuber Deddy Corbuzier mengundang pasangan gay ke podcastnya.

Idy juga menyayangkan komentar dan sikap Menkopolhukam Mahfud MD yang seolah membiarkan dan memperbolehkan promosi LGBT di ruang publik melalui media dengan dalih negara demokrasi.

Idy yang juga mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 menceritakan KPI pernah mengeluarkan aturan larangan promosi LGBT di media, khususnya radio dan televisi yang menjadi domain pengawasan KPI. Tayangan LGBT dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.

Larangan tersebut, ujar Idy, sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT. Karenanya, baik televisi maupun radio, menurutnya tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.

“Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,” kata Idy yang juga Direktur Lingkar Informasi, Media dan Analisa Sosial (Limas) ini, seperti dilansir Hidayatullah.com, Jumat (13/5/2022).

Dia mengingatkan bahwa dalam Undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran. Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa.

“Spiritnya adalah promosi LGBT melalui semua media harusnya dilarang, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal. Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan serta ketaatan pada nilai agama,” ungkapnya.

Idy mensinyalir promosi LGBT oleh Deddy Cobuzier, tanggapan Mahfud MD, dan respons elemen masyarakat yang pro terhadap LGBT, bukan berada pada ruang hampa kepentingan terhadap design besar di balik legalisasi LGBT dan setidaknya pembiaran terhadap perilaku menyimpang LGBT.

“Karena memang ada kelompok yang menyusup kemana-kemana dengan menitipkan agen dengan massage yang mengarah pada goal jangka panjang legalisasi LGBT. Hebatnya yang dititipi pesan tersebut kadang tidak sadar atau pura-pura tidak tahu. Dan biasanya atas namanya adalah kemanusiaan dan kesetaraan,” tuturnya.[Hidayatullah]
×
Berita Terbaru Update
close