WANHEARTNEWS.COM - Demokrasi dan kedaulatan rakyat terancam mati jika tidak ada perubahan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang saat ini tetap dipatok 20 persen.
Sebab dengan besaran ambang batas tersebut, maka calon presiden dan wakil presiden 2024 hanya akan berasal dari partai politik besar.
Kekhawatiran tersebut disampaikan Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi lantaran dengan PT tersebut, Pilpres 2024 kemungkinan hanya akan menghadirkan maksimal tiga pasang capres-cawapres.
"Kalau berpatokan pada komposisi perolehan partai di Pilpres 2019, maka bisa saja capres yang muncul adalah Prabowo-Puan vs Airlangga Hartarto vs Anies Baswedan," ujar Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (16/5).
Komposisi ini pun cenderung terlalu sedikit dalam negara yang menganut demokrasi seperti Indonesia. Hak demokrasi dan kedaulatan rakyat untuk mengusulkan calon presidennya yang berada di luar dominasi partai politik berdasarkan PT 20 persen pun raib.
"Pilpres 2024 sebaiknya tidak perlu gunakan PT 20 persen. Tapi masing-masing partai bersaing ajukan capresnya sebagai vote getter. Dan ini tidak akan ada dominasi partai seperti saat ini," kata Muslim.
Dengan demikian, kata Muslim, semua peserta pemilu mempunyai hak dan kedudukan politis yang sama untuk bersaing secara fair dan sehat.
"Dan ini akan buka ruang demokrasi yang sehat dan akan tegak kedaulatan rakyat yang dikehendaki oleh konstitusi," pungkas Muslim.
Sumber: RMOL