WANHEARTNEWS.COM - Anggota Komisi Hukum DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, menuntut Pemerintah Aceh lebih serius menjaga keberadaan pulau-pulau terluar di provinsi tersebut. Dia menilai selama ini Pemerintah Aceh lalai dan hanya disibukkan dengan urusan proyek sehingga 4 pulau diakui pemerintah masuk wilayah Sumatera Utara.
“Ini sama dengan istilah, rencong kanan-kiri, dompet bisa hilang. Dalam perkara ini, rencong kanan-kiri, pulau bisa hilang,” kata Nasir Djamil kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (21/5).
Pernyataan ini disampaikan Nasir terkait berpindahnya penguasaan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara. Hal itu tercantum dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam keputusan itu, empat pulau di Aceh Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Lipan, beralih menjadi milik Pemerintah Provinsi Sumut.
Nasir mengatakan hal ini seharusnya tidak perlu terjadi jika Pemerintah Aceh serius menjaga pulau-pulau tersebut. Seharusnya pulau itu dipelihara sehingga tidak diserobot oleh daerah lain. Pemeliharaan juga harus dilakukan di daerah perbatasan oleh satuan kerja di Pemerintah Aceh.
Terkait peralihan penguasaan pulau itu oleh Sumatera Utara, lanjut Nasir, Pemerintah Aceh seharusnya mendeteksi permasalahan ini dan berkoordinasi dengan anggota DPR RI dan anggota DPD RI asal Aceh untuk mencegah pencaplokan itu.
Nasir juga mengatakan DPR Aceh dapat “menghukum” Pemerintah Aceh atas kelalaian ini. Namun untuk langkah awal, tegas Nasir, DPR Aceh perlu membentuk panitia khusus untuk mengusut tuntas keteledoran yang menyebabkan peralihan pulau itu ke Sumatera Utara.
Sumber: RMOL