WANHEARTNEWS.COM - Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan mengawal laporan terhadap Ruhut Situmpul perihal kasus foto Anies Baswedan pakai koteka.
Pasalnya, unggahan Ruhut Situmpul melalui Twitter itu merupakan bentuk rasisme.
Bukan saja kepada masyarakat Papua, tapi juga terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“PA 212 siap mensuport (mengawal) langkah hukum agar pelaku si Ruhut Situmpol dapat efek jera,” kata Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin kepada PojokSatu, Jumat (15/5/2022).
Anak buah Habib Rizieq ini mengaku sudah mengetahui bahwa politikus PDIP itu sudah menyampaikan permintaan maaf.
Akan tetapi, permintaan maaf itu tidak berarti menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Masalah Ruhut sudah minta maaf, tidak menggugurkan kasus hukumnya. Karena kasus hukum harus diproses hukum,” ujarnya.
Namun yang lebih penting dari hal ini adalah, kata dia, eks politikus Partai Demokrat itu harus dibuat jera.
Itu agar menjadi pelajaran kepada masyarakat atau politisi lainnya agar tidak membuat pernyataan serupa.
“Harus dibuat jera agar yang lain juga tidak membuat kasus yang sama,” jelasnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih memproses laporan terhadap Ruhut Sitompul soal foto Anies Baswedan pakai koteka.
Terbaru, penyidik berencana akan memanggil sejumlah saksi-saksi atas laporan yang dilayangkan Petrodes Mega M.S Keliduan alias Mega, pada Rabu (11/5/2022) itu.
Saksi-saksi yang akan dipanggil itu yakni saksi dari pelapor dan terlapor terkait kasus tersebut.
“Nanti saksi-saksi akan kita dipanggil (saksi pelapor dan terlapor). Kasus unggahan Ruhut (Sitompul),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (13/5/2022).
Saat ditanya kapan waktu pemanggilan saksi-saksi tersebut, Zulpan belum bisa memastikannya.
Pasalnya, saat ini para penyidik dan reserse baru saja serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru.
“Nanti ya. Ini kan baru sertijab para reserse,” tutur Zulpan.
Sumber: pojoksatu