WANHEARTNEWS.COM - Usai menggelar Executive Briefing kepada pimpinan dan pengurus 20 partai politik (parpol), kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan bekal antikorupsi kepada petinggi dan kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, dalam Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu tahun 2020, hari ini, Rabu (25/5), KPK memulai rangkaian kegiatan pembekalan antikorupsi bagi para pengurus setiap parpol baik di pusat maupun daerah.
"Kegiatan berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB dengan peserta pertama adalah para pengurus Partai Amanat Nasional (PAN)," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu pagi (25/5).
Dalam pemberian bekal ini, akan dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang akan membuka kegiatan, dan juga dihadiri langsung oleh Ketua Umum (Ketum) PAN, Zulkifli Hasan bersama sekitar 60 pengurus DPP PAN.
"Selebihnya para pengurus DPD/DPW dan DPC mengikuti kegiatan pembekalan secara daring," kata Ipi.
Dalam pembekalan ini kata Ipi, akan disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas partai politik, serta cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang bersih dan bebas dari korupsi.
Selain itu juga akan ada sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan dan kendala yang dihadapi parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas.
"Menjadi rangkaian kegiatan pembekalan, yaitu penandatanganan komitmen ketua umum parpol untuk menginternalisasi dan membangun integritas internal parpol," jelas Ipi.
Komitmen tersebut kata Ipi, terkait Integritas parpol dalam hal menolak money politic, benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya; kesediaan sebagai role model dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi, pengembangan politik cerdas berintegritas melalui pembelajaran antikorupsi yang difasilitasi oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK; dan terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan partai politik.
Program PCB sendiri diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat UU 19/2019 tentang KPK Pasal 7 Ayat 1 huruf d yang berbunyi, "merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" khususnya pada sektor politik.
"KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran antikorupsi para pengurus parpol demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik," pungkas Ipi.
Sumber: RMOL