WANHEARTNEWS.COM - Jaksa Agung Palestina Akram Al Khatib pada Kamis (26/5/2022) menyatakan bahwa jurnalis senior Shireen Abu Akleh tewas akibat proyektil berujung lapis baja yang ditembakkan langsung oleh penembak Israel di bagian kepala.
Jaksa agung menjelaskan perihal tewasnya Shireen Abu Akleh itu berdasarkan laporan Jaksa Penuntut Umum saat konferensi pers di Kota Ramallah.
"Seorang penembak Israel mengarahkan peluru langsung ke kepala Abu Akleh saat ia berupaya menyelamatkan diri, meski dirinya sudah menggunakan helm dan rompi yang jelas-jelas bertuliskan "PERS", katanya.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa jurnalis lainnya yang mendampingi Abu Akleh juga "sengaja" dijadikan sasaran tembak.
Menurut Al-Khatib, peluru yang ditembakkan Israel hingga merenggut nyawa jurnalis Palestina itu mempunyai tanda umum dan spesifik yang cocok dengan senjata penembak semiotomatis Mini Ruger.
Sementara itu, pihak Al Jazeera mengumumkan bahwa mereka akan membawa kasus pembunuhan Abu Akleh ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Jaringan (Al Jazeera) berjanji akan mengikuti setiap alurnya untuk mendapatkan keadilan bagi Shireen, sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kematiannya diseret ke pengadilan dan dimintai pertanggungjawaban di semua peradilan internasional dan platform hukum serta pengadilan," kata jaringan tersebut.
Pada 11 Mei, Abu Akhleh sang wartawati berusia 51 tahun sedang meliput penyerbuan oleh militer Israel di dekat kamp pengungsi Jenin di wilayah pendudukan Tepi Barat ketika ia ditembak mati.
Pejabat Palestina dan tempatnya bekerja, Al Jazeera, menyebutkan bahwa Abu Akleh dibunuh pasukan Israel. (ANTARA)