Pegawai Alfamidi Tersangka Kasus Walkot Ambon Tak Ditahan, Amri Kini Nekat Mangkir Panggilan KPK -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pegawai Alfamidi Tersangka Kasus Walkot Ambon Tak Ditahan, Amri Kini Nekat Mangkir Panggilan KPK

Selasa, 17 Mei 2022 | Mei 17, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-17T09:41:00Z

WANHEARTNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil tersangka pegawai Alfamidi, Amri dalam kasus dugaan suap izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Diketahui, KPK baru menahan Wali Kota, Ambon Richard Louhenapessy dan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa. Sedangkan, Amri tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan pada Jumat (13/5/2022) lalu, untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus penahanan.

"Kami pastikan nanti yang bersangkutan (Amri) akan kami panggil sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Meski begitu, Ali Fikri belum dapat menyampaikan pasti kapan penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Amri. Hingga kini, tim penyidik tengah fokus melengkapi berkas penyidikan tersangka Wali Kota Ambon Richard.

"Sejauh ini, tim penyidik msh fokus lengkapi pembuktian perkara tersangka RL (Richard Louhenapessy dan kawan-kawan lebih dahulu," kata dia. 

Untuk diketahui, tersangka Richard dan Andrew Erin sudah dilakukan penahanan. Mereka ditahan selama 20 hari pertama sejak Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.

Tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.

"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK.



"KPK menghimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: suara
×
Berita Terbaru Update
close