WANHEARTNEWS.COM - Muh Arfandi Ardiansyah (18) tewas diduga dianiaya dan disiksa setelah ditangkap dalam kasus dugaan narkoba, 6 anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diamankan karena melanggar kode etik kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana ketika dikonfirmasi, Selasa (18/5/2022) malam.
Menurut dia, 6 anggota tersebut dianggap melakukan pelanggaran kode etik kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
“Dari hasil pemeriksaan Propam, 6 orang anggota Satuan Narkoba diamankan oleh Kapolrestabes Makassar. Karena pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut,” katanya.
Saat ditanya soal penahanan 6 anggota Polrestabes Makassar tersebut, Komang mengaku telah diamankan oleh Kapolrestabes Makassar guna memudahkan untuk dilakukan proses hukum.
“Pelanggaran disiplin yakni lalai dalam mengamankan tersangka. Soal penganiayaan terhadap Arfandi, masih dalam proses Propam. Tapi dalam kaitannya itu, 6 anggota Polrestabes Makassar lalai dalam melaksanakan tugas. Sampai sekarang, belum ada informasi terkait penganiayaan itu,” jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dinihari. Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.
Sumber: kompas