WANHEARTNEWS.COM - Pendeta Saifuddin Ibrahim seperti tidak ada kapok-kapoknya melontarkan sebuah pernyataan kontroversi.
Kali ini, dia secara gamblang mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa jadi Presiden tahun 2024 dengan ia harus kelur dari Islam dan memeluk agama Kristen.
Ucapan Saifuddin Ibrahim itu terekam dalam sebuah unggahan video di kanal youtube Jaya Inspirasi belum lama ini.
Dalam video itu mulanya Saifuddin Ibrahim memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada Anies Baswedan yang baru saja bertambah usia pada tanggal 7 Mei 2022.
"Selamat ulang tahun kepada Pak Anies Baswedan. Selamat ulang tahun ke-53. Saya berharap bapak sehat selalu dan mendapatkan karunia dari Tuhan," buka Saifuddin Ibrahim.
Di usianya yang sudah 53 tahun itu, Saifuddin Ibrahim mengajak Anies Baswedan untuk mengikuti jejaknya agar mau jadi murtad dan memeluk agama Kristen.
"Saya mengajak bapak menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan juru selamat. Sebab jika bapak terima sebagai juru selamat, maka bapak akan terus dipakai oleh Tuhan," tambahnya.
“Dari perubahan kiblat ini akan membuat bapak menjadi luar biasa. Di usia 53 tahun adalah usia untuk bermawas diri. Saya mengajak bapak untuk bertobat, terima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan juru selamat,” papar Saifuddin Ibrahim.
Saifuddin Ibrahim sangat percaya andai Anies Baswedan meninggalkan Islam, ia bisa menjadi Presiden Indonesia di masa yang akan datang.
"Maka Bapak akan menjadi Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," imbuhnya.
Namun jika Anies Baswedan tidak mendengarkan nasihatnya. Maka sosok Gubernur DKI Jakarta itu tidak akan bisa menjadi orang nomor satu di Indonesia.
"Tetapi kalau Bapak terus begini, tidak mungkin Bapak menjadi presiden NKRI. Paling bapak bisa jadi Presiden NKRI yang satunya Negara Kadrun Republik Indonesia hahaha," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin dengan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan tengah jadi buronan pihak kepolisian. Sayangnya, pihak kepolisian masih kesulitan menemukan tempat tinggal Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat.
Sumber: suara