WANHEARTNEWS.COM - Satreskrim Polres Serang Kota gelar ekspos pengungkapan diduga perkara pungutan liar kepada pedagang di Royal, Kota Serang, Banten, Senin (2/5/2022) malam.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pelaku diamankan sebanyak 13 orang dari Pasar Royal atas perbuatan pungutan liar terhadap pedagang yang hendak parkir, pungutan kendaran dan pungutan pedagang dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Mereka mengakui melakukan pungutan liar parkir dari kulai Rp.5000, sampai dengan Rp.100.000, dengan membuat karcis tanpa adanya stempel dari pemerintah dan kita amankan karcis dari para pelaku,”kata Kapolres.
Sementara perwakilan dari Dinas perhubungan kota Serang, Dedi menambahkan sebagai perwakilan dishub kota Serang, untuk parkir dijalan sesuai dengan peraturan pemerintah.
“untuk kendaraan mobil pungutan sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) sedangkan untuk mobil sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) dan stempel karcil milik pelaku tidak adanya surat dinas dari perintah dari Dinas perhubungan,” terangnya.
Adapun, salah satu pelaku mengaku perbuatannya dilakukan secara sadar, pungutan tidak berkordinasi dengan dinas perhubungan. Pungutan dilakukan pada saat menjelang lebaran di pasar Royal.
“Saya melakukannya dalam keadaan sadar karena uangnya buat beli baju lebaran,” sesalnya.
Atas perbuatannya ketiga belas pelaku di duga melakukan pungutan liar sedang proses permintaan keterangan oleh Satreskrim Polres Serang Kota.
Sumber: pojoksatu