WANHEARTNEWS.COM - Mabes Polri mengakui memang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
“Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan), yang berwenang menjelaskan di sana," kata ASSDM Polri Irjen Wahyu Widada kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).
Aktifnya pria yang pernah dekat dengan Angelina Sondakh ini terungkap usai Indonesia Corruption Watch (ICW) memberkan fakta-fakta tersebut.
ICW menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif padahal terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Brotoseno pada Juni 2017 terbukti menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap. Atas perbuatannya itu, pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta memvonis 5 tahun penjara dan telah bebas.
Sumber: rmol