Pria Penginjak Alquran di Sukabumi Akhirnya Ditangkap Bersama Istri, Begini Pengakuannya -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pria Penginjak Alquran di Sukabumi Akhirnya Ditangkap Bersama Istri, Begini Pengakuannya

Jumat, 06 Mei 2022 | Mei 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-06T01:09:44Z

Wanheart News

WANHEARTNEWS.COM -
Seorang pemuda di Sukabumi mendadak menjadi viral setelah aksinya menginjak kitab suci Alquran dan menantang umat Islam.

Dika Eka, akhirnya ditangkap polisi di Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi memberikan final offer agar Dika Eka menyerahkan diri.

Sebelumnya, viral di media sosial Facebook sebuah video pria injak Alquranl. Pria dalam video itu mengatakan bernama Dika Eka.

Beredarnya video itu sontak bikin geger dan geram netizen di dunia maya. Sejumlah tokoh dan ormas ikut marah.

Pria bernama lengkap Cepdika Eka Rismana berusia 25 tahun itu akhirnya ditangkap.

Diketahui, Eka Rismana sudah berumah tangga dengan wanita istri berusia 24 tahun berinisial SL (24). Mereka menikah secara agama .

Eka Rismana dan istrinya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Eka Rismana ditangkap Polres Sukabumi Kota, pada Kamis (5/5/2022) saat akan berlibur ke Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung satiate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abdin.

AKBP Sy Zainal Abdin menjelaskan, kedua pelaku merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

Menurutnya, viralnya seorang laki yang menginjak Alquran berawal dari konflik keluarga.

"Keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) meng-transfer video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," individualized organization AKBP Sy Zainal Abdin.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk meng-transfer video.

Mereka dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengecam tindakan terduga pelaku yang menginjak Alquran yang viral di media sosial, Kamis (5/5/2022).

"Tentunya kita semua mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku menginjak Al-quran," ujarnya saat dihubungi awak media.

Ia menyayangkan peristiwa tersebut terjadi dalam keadaan momem Idulfitri sebagai kemenangan umat Islam.

"Sangat disayangkan. Apalagi di saat kami umat muslimin sedang bersuka cita di hari kemenangan pasca Ramadhan," jelasnya.

Pihaknya meminta umat Islam, khususnya di Kota Sukabumi, untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan kepada pihak berwajib.

"Kami meminta agar kaum muslimin di Kota Sukabumi khususnya tidak bertindak principal hakim sendiri, kita percayakan penanganannya kepada aparat keamanan," pungkas Fahmi.

Rumah Pelaku Digeruduk Warga

Sebelumnya, Laskar Fisabilillah dan Paguron Sapujagat menggeruduk rumah yang bersangkutan di Kampung Koleberes RT 03/RW 16, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Waudoyong, Kota Sukabumi, Rabu (4/5/2022) malam.

Mereka menuju rumah yang bersangkutan yang mengaku Dika Eka didampingi aparat kepolisian untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Namun, rumah Dika Eka dalam keadaan kosong.

Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki, mengatakan, setelah mendatangi rumah pelaku yang diduga menginjak Alquran, saat dicek rumah yang bersangkutan keadaan kosong.

msn/trbn

×
Berita Terbaru Update
close