Sepekan Pelarangan Ekspor CPO, Said Didu: Apakah Migor Sudah Turun? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sepekan Pelarangan Ekspor CPO, Said Didu: Apakah Migor Sudah Turun?

Senin, 09 Mei 2022 | Mei 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-09T15:26:25Z

WANHEARTNEWS.COM - Sepekan larangan ekspor CPO dan produk turunannya harga minyak goreng belum kunjung turun sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp14 ribu per liter.

Mengutip dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), Jumat (6/5/2022), minyak goreng kemasan bermerk 1 dibanderol Rp25.000 per kilogram, minyak goreng kemasan bermerk 2 dibanderol Rp22.000 per kilogram, dan minyak goreng curah dibanderol Rp20.500 per kilogram.

Menanggapi hal ini, mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara Said Didu mengatakan bahwa penanganan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng setidaknya sudah menghabiskan banyak biaya, namun minim realisasi.

"Bapak Presiden yth, kebijakan penanganan migor sdh : 1) sudah habiskan subsidi dan BLT sekitar Rp15 triliun. 2) kehilangan pendaparan negara sekitar Rp12 triliun per bulan 3) kehilangan perolehan ekspor sktr Rp22 triliun per bulan. Apakah dg kerugian tsb harga migor sdh turun ?," cuitnya dalam jejaring sosial Twitter.

Tanggapan Said Didu ini dibalas oleh netizen yang mendukung larangan ekspor minyak goreng, netizen tersebut mengatakan untuk jangan sampai kendor untuk menurunkan harga minyak.

" Lanjutkan larangan ekspor CPO dan turunannya Pak @jokowi. Jangan kasih kendor sedikitpun sampai mafia yang juga sebagai pengusaha bertekuk lutut dan menurunkan harga migor," cuit @AbdulAzizlatte.

Said Didu kemudian membalas komentar dari netizen tersebut, karena pelarangan ekspor itu hanya menghalangi pendapatan negara dan tidak membawa untung apa-apa.

"Lanjutkan? Ekspor CPO itu sekitar 60 persen menjadi pendapatan negara," cuit Said.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri.

Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

“ Menindak lanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi lewat keterangan resminya, Jumat (29/4/2022).

Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.[]

Sumber: akurat

×
Berita Terbaru Update
close