WANHEARTNEWS.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menanggapi langkah Kedutaan Besar Inggris di Indonesia yang mengibarkan bendera LGBT di kantor kedutaan di Jakarta.
Dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Sabtu (21/5/2022), Hikmahanto mengatakan secara hukum internasional berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969, apa yang terjadi di area kedubes suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity).
“Namun demikian menurut saya Kedubes suatu negara harus menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di negara penerima sehingga tidak memunculkan masalah,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa di Indonesia isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama.
Oleh karenanya, ia menganggap Kedubes Inggris sudah sewajarnya menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di Indonesia dan tidak secara terbuka mempromosikan LGBT dalam bentuk pengibaran bendera LGBT.
“Terlebih lagi alasan yang digunakan oleh Kedubes Inggris yang bermaksud ingin mendengar suara yang beragam terkait isu LGBT, termasuk ingin memahami konteks lokal adalah suatu hal yang absurd,” jelasnya.
Ia juga menyebut pengibaran bendera LGBT dipersepsi oleh sebagian besar publik Indonesia sebagai suatu tindakan provokatif.
“Provokatif karena Kedubes Inggris tahu bahwa saat ini pemerintah dan rakyat Indonesia yang saat ini berupaya untuk mengkriminalkan kegiatan LGBT dalam RUU KUHP.
Ia pun menyebut apa yang dilakukan oleh Kedubes Inggris tidak sesuai dengan fungsi Pasal 3 ayat 1 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik.
“Terlebih lagi dengan pengibaran bendera LGBT Kedubes Inggris tidak sensitif dan berempati pada pemerintah Indonesia karena publik Indonesia akan menimpakan kemarahannya kepada pemerintahnya atas tindakan pengibaran bendera,” katanya.
“Sebagai tamu tidak seharusnya Kedubes Inggris menambah beban yang harus dipikul oleh pemerintah Indonesia,” tambah Hikmahanto.
Sumber: idntimes