Tergantung Sidang Etik, Polri Tak Bisa Pecat Anggota Walaupun Terpidana Korupsi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tergantung Sidang Etik, Polri Tak Bisa Pecat Anggota Walaupun Terpidana Korupsi

Senin, 30 Mei 2022 | Mei 30, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-30T13:47:05Z

WANHEARTNEWS.COM - Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri Irjen Wahyu Widada menjawab pertanyaan publik soal masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri meskipun menjadi terpidana kasus korupsi dan divonis 5 tahun penjara.

Mantan Kapolda Aceh itu menegaskan, tidak semua anggota dapat dilakukan pemecatan meskipun pernah dihukum penjara.

Dijelaskan Wahyu, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap setiap anggota yang bermasalah. Putusan yang bakal diketok tidak otomatis langsung pemecatan.

"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada disana, kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5).

Oleh karena itu, Polri, kata Wahyu tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno. Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.

"Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," pungkasnya.

Aktifnya pria yang pernah dekat dengan Angelina Sondakh ini terungkap usai Indonesia Corruption Watch (ICW) memberkan fakta-fakta tersebut.

ICW menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif padahal terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Brotoseno pada Juni 2017 terbukti menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap. Atas perbuatannya itu, pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta memvonis 5 tahun penjara dan telah bebas.

Sumber: rmol
Foto: AKBP Brotoseno/Net
×
Berita Terbaru Update
close